Tindak kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau computer. Departemen kehakiman AS membagi tindak penyalahgunaan computer menjadi dua. Pertama, penggunaan computer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua menjadikan computer sebagai objek atau sasaran dari tindak kejahatan, seperti sabotase yang menyebabkan computer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Thursday, August 30, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment